Minggu, 12 Mei 2013

BUDAYA MEMAKAI KOTEKA PADA MASYRAKAT HUKUM ADAT PAPUA VERSUS UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI (Suatu Kajian Konflik Antar Norma)



BUDAYA MEMAKAI KOTEKA PADA MASYRAKAT HUKUM ADAT PAPUA VERSUS UNDANG-UNDANG  PORNOGRAFI
 (Suatu Kajian Konflik Antar Norma)

Masyarakat hukum adat di Indonesia masih sangat kental. Hal ini karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki berbagai macam suku bangsa, budaya, bahasa dan agama. Keanekaragaman ini, menjadi suatu tradisi setiap suku bangsa di Indonesia, yang merupakan ciri khas daripada setiap masyarakat hukum adat tersebut.
Tanah Papua adalah negeri yang memiliki beranekaragam adat-istiadat yang mana setiap daerahnya memiliki kebiasaan yang berbeda-beda dan mereka meyakini itu sebagai suatu bagian dari kehidupan mereka. Eksistensi suku-suku di Papua sangat unik dan majemuk. Kurang lebih 300 suku dan 1000 bahasa yang ada di Papua. Suku-suku yang besar diantaranya adalah suku Wamena, Asmat, Dani, Moni, Amungme, Duga, Paniai dan lainnya.
 Beranekaragamnya suku dan bahasa di Papua tidak  menjadi halangan bagi mereka untuk saling berinteraksi dan bersosialisasi antar suku. Hal ini telah dibangun sejak lama, yakni sejak nenk moyang mereka hidup, dan diwariskan kepada anak dan cucu mereka.
Budaya memakai koteka hanya terdapat dalam masyarakat hukum adat di Papua. Suku-suku yang memakai koteka adalah suku-suku yang tinggal di daerah pegunungan. Budaya memakai koteka dalam masyarakat hukum adat di Papua sudah sejak leluhur mereka hidup dan merupakan warisan turun-temurun. Koteka ini merupakan busana atau pakaian adat yang digunakan sehari-hari.
Koteka ini dibuat menggunakan pohon khusus yang sudah sejak lama masyarakat adat Papua lakukan. Jadi tidak sembarangan koteka ini dibuat. Pohon untuk membuat koteka ini harus ditanam terlebih dahulu dan baru bisa digunakan apabila pohon tersebut sudah berumur 3 bulan. Koteka ini digunakan untuk melindungi alat kelamin.
Lahirnya undang-undang pornografi menimbulkan kontroversi yang alot diantara masyarakat yang masih menganggap pornografi adalah suatu seni dan kebudayaan. Daerah-daerah yang paling keras menentang lahir UU pornografi adalah daerah Papua dan Bali.
UU Pornografi mendefenisikan pornografi yang terkesan rancu dan tidak jelas serta kuranng relevan dengan hal-hal yang secara obyektif terjadi di lapangan. Hal ini karena pembatasan pornografi terkesan seperti menggeneralisasi segala hal yang mungkin tidak termasuk dalam pornografi itu sendiri. Misalnya, bunyi yang seperti apa yang dikatakan pornografi atau gerak tubuh yang seperti apa.  Hal-hal yang menjadi kontroversi berlajut pula pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi  yang menyebutkan “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.
Hal ini jelas bertolak belakang dengan budaya masyarakat hukum adat di Papua, dimana masyarakat yang memaki koteka adalah dalam posisi telanjang dan memang itu sudah menjadi adat-istiadat mereka. Sehingga bilamana dalam UU pornografi masyarakat hukum adat Papua ini dilarang maka jelas tidak relevan dengan tradisi mereka. Toh, koteka yang mereka gunakan tidak menimbulkan hal-hal yang dapat dikatakan buruk atau amoral bagi masyarakat Papua pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Bahkan orang asing yang masuk ke daerah Papua mengikuti budaya memaki koteka tersebut.
Dilematis norma hukum dan norma moral maupun norma sopan santun tidak bisa dihindari begitu saja oleh masyarakat hukum adat Papua. Di sati sisi norma hukum yaitu UU Pornografi ini untuk menertibkan masyarakat, di sisi lain berselisih (sengketa) dengan norma moral dan norma sopan santun masyarakat hukum adat Papua. Bagaimana bisa dikata bahwa tradisi memakai koteka ini tidak searah dengan tujuan UU Pornografi, sedangkan koteka ini merupakan kearifan lokal yang bersifat adat yang diyakini masyarakat adat Papua turun-temurun? Memang benar suatu norma hukum dibentuk untuk mengatur ketertiban masyarakat, namun tepatkah atau pantaskah Pornografi diklasifikasikan ke dalam suatu Undang-undang?. Bukankah pornografi ini lebih tepat dikategorikan ke dalam norma kesusilaan, moral ataupun sopan santun?.
Konflik norma ini jelas menimbulkan dilematisasi, karena apabila kedua norma tidak ditaati maka akan dianggap menyimpang. Masyarakat hukum adat Papua tidak menaati tradisi mereka yakni tidak memakai koteka maka melanggar aturan adat dan mencederai norma moral dan sopan santun masyarakat adat tersebut. Kemudian masyarakat adat Papua juga adalah warga negara Republik Indonesia, sehingga apabila tidak mentaati UU Pornografi maka dianggap melanggar UU Pornografi tersebut dan harus dikenai sanksi hukum yang berlaku.
Untuk mengatasi konflik norma tersebut maka, harus ada pilihan untuk tunduk pada norma yang mana. Masyarakat adat Papua sendiri jelas akan tunduk pada adat-istiadat mereka karena hal itu sudah mendarah-daging sejak kecil dan merupakan tradisi tiada henti. UU Pornografi, menurut masyarakat adat Papua, bisa mengikis dan memarginalisasi eksistensi budaya koteka itu yang sudah lama ada dan hidup di tengah masyarakat adat Papua, yang tentunya dapat mengancam tradisi mereka di kemudian hari.