BUDAYA
MEMAKAI KOTEKA PADA MASYRAKAT HUKUM ADAT PAPUA VERSUS UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
(Suatu Kajian Konflik Antar Norma)
Masyarakat
hukum adat di Indonesia masih sangat kental. Hal ini karena bangsa Indonesia
adalah bangsa yang memiliki berbagai macam suku bangsa, budaya, bahasa dan
agama. Keanekaragaman ini, menjadi suatu tradisi setiap suku bangsa di
Indonesia, yang merupakan ciri khas daripada setiap masyarakat hukum adat
tersebut.
Tanah
Papua adalah negeri yang memiliki beranekaragam adat-istiadat yang mana setiap
daerahnya memiliki kebiasaan yang berbeda-beda dan mereka meyakini itu sebagai
suatu bagian dari kehidupan mereka. Eksistensi suku-suku di Papua sangat unik
dan majemuk. Kurang lebih 300 suku dan 1000 bahasa yang ada di Papua. Suku-suku
yang besar diantaranya adalah suku Wamena, Asmat, Dani, Moni, Amungme, Duga,
Paniai dan lainnya.
Beranekaragamnya suku dan bahasa di Papua
tidak menjadi halangan bagi mereka untuk
saling berinteraksi dan bersosialisasi antar suku. Hal ini telah dibangun sejak
lama, yakni sejak nenk moyang mereka hidup, dan diwariskan kepada anak dan cucu
mereka.
Budaya
memakai koteka hanya terdapat dalam masyarakat hukum adat di Papua. Suku-suku
yang memakai koteka adalah suku-suku yang tinggal di daerah pegunungan. Budaya
memakai koteka dalam masyarakat hukum adat di Papua sudah sejak leluhur mereka
hidup dan merupakan warisan turun-temurun. Koteka ini merupakan busana atau
pakaian adat yang digunakan sehari-hari.
Koteka
ini dibuat menggunakan pohon khusus yang sudah sejak lama masyarakat adat Papua
lakukan. Jadi tidak sembarangan koteka ini dibuat. Pohon untuk membuat koteka
ini harus ditanam terlebih dahulu dan baru bisa digunakan apabila pohon
tersebut sudah berumur 3 bulan. Koteka ini digunakan untuk melindungi alat
kelamin.
Lahirnya
undang-undang pornografi menimbulkan kontroversi yang alot diantara masyarakat
yang masih menganggap pornografi adalah suatu seni dan kebudayaan. Daerah-daerah
yang paling keras menentang lahir UU pornografi adalah daerah Papua dan Bali.
UU Pornografi
mendefenisikan pornografi yang terkesan rancu dan tidak jelas serta kuranng relevan
dengan hal-hal yang secara obyektif terjadi di lapangan. Hal ini karena
pembatasan pornografi terkesan seperti menggeneralisasi segala hal yang mungkin
tidak termasuk dalam pornografi itu sendiri. Misalnya, bunyi yang seperti apa
yang dikatakan pornografi atau gerak tubuh yang seperti apa. Hal-hal yang menjadi kontroversi berlajut pula
pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi
yang menyebutkan “Setiap orang
dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.
Hal ini
jelas bertolak belakang dengan budaya masyarakat hukum adat di Papua, dimana
masyarakat yang memaki koteka adalah dalam posisi telanjang dan memang itu
sudah menjadi adat-istiadat mereka. Sehingga bilamana dalam UU pornografi
masyarakat hukum adat Papua ini dilarang maka jelas tidak relevan dengan
tradisi mereka. Toh, koteka yang mereka gunakan tidak menimbulkan hal-hal yang
dapat dikatakan buruk atau amoral
bagi masyarakat Papua pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Bahkan orang asing yang masuk ke daerah Papua mengikuti budaya memaki koteka
tersebut.
Dilematis
norma hukum dan norma moral maupun norma sopan santun tidak bisa dihindari
begitu saja oleh masyarakat hukum adat Papua. Di sati sisi norma hukum yaitu UU
Pornografi ini untuk menertibkan masyarakat, di sisi lain berselisih (sengketa)
dengan norma moral dan norma sopan santun masyarakat hukum adat Papua.
Bagaimana bisa dikata bahwa tradisi memakai koteka ini tidak searah dengan
tujuan UU Pornografi, sedangkan koteka ini merupakan kearifan lokal yang
bersifat adat yang diyakini masyarakat adat Papua turun-temurun? Memang benar
suatu norma hukum dibentuk untuk mengatur ketertiban masyarakat, namun tepatkah
atau pantaskah Pornografi diklasifikasikan ke dalam suatu Undang-undang?.
Bukankah pornografi ini lebih tepat dikategorikan ke dalam norma kesusilaan,
moral ataupun sopan santun?.
Konflik
norma ini jelas menimbulkan dilematisasi, karena apabila kedua norma tidak
ditaati maka akan dianggap menyimpang. Masyarakat hukum adat Papua tidak
menaati tradisi mereka yakni tidak memakai koteka maka melanggar aturan adat
dan mencederai norma moral dan sopan santun masyarakat adat tersebut. Kemudian
masyarakat adat Papua juga adalah warga negara Republik Indonesia, sehingga
apabila tidak mentaati UU Pornografi maka dianggap melanggar UU Pornografi
tersebut dan harus dikenai sanksi hukum yang berlaku.
Untuk
mengatasi konflik norma tersebut maka, harus ada pilihan untuk tunduk pada
norma yang mana. Masyarakat adat Papua sendiri jelas akan tunduk pada
adat-istiadat mereka karena hal itu sudah mendarah-daging sejak kecil dan
merupakan tradisi tiada henti. UU Pornografi, menurut masyarakat adat Papua,
bisa mengikis dan memarginalisasi eksistensi budaya koteka itu yang sudah lama
ada dan hidup di tengah masyarakat adat Papua, yang tentunya dapat mengancam
tradisi mereka di kemudian hari.